Kronologi menurut polisi
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta mengatakan, kejadian itu bermula saat mobil yang dikemudikan Fajri mendadak hilang kendali dan naik ke atas trotoar.
Keempat korban yang sedang mangkal menunggu penumpang kemudian tertabrak hingga tak sadarkan diri.
"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan," kata Irwan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Fajri negatif narkoba dan alkohol.
Atas kejadian itu, Fajri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.