Beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi rumah korban. Kali ini, dia mau menukarkan sepeda motor milik pelaku dengan sepeda motor milik korban lagi.
Padahal, sepeda motor milik pelaku tidak dilengkapi dengan berbagai surat seperti STNK dan BPKB.
“Alasannya sama, menilai sepeda motor itu bermasalah,” ujar dia.
Karena korban merasa takut, akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Gempa Terkini: Gempa Jember M 5,3, Guncang Selatan Jawa Timur hingga Bali
Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.
Akhirnya, mereka ditangkap karena mengaku polisi dan merampas sepeda motor milik orang lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.