Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kawal Penambangan Emas Tanpa Izin Ditangkap, Dibayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 20:47 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Khairina

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu anggota Kepolisian Daerah Bengkulu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jumat (26/11/2021) lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Setiyono mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani penambangan emas tanpa izin, termasuk terkait penangkapan 1 anggota polisi ini.

“Perannya melakukan pengawalan. Pengakuan sementara pelaku diupah 2 juta rupiah,” katanya, pada Senin (13/12/2021) saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi soal 24 Tahanan Kabur

Polisi berinisial MM (45) itu berpangkat bripka dan ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sarolangun – Lubuk Linggau, tepat di pos PJR Unit IV, Singkut Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu MM bersama satu rekannya bernama Irwan (44) yang merupakan warga Bengkulu. Kedua pelaku membawa sekitar 3 kilogram emas hasil PETI.

Mereka menggunakan mobil Pajero sport putih dengan nomor polisi BD 1057 EA.

Selain emas ada pula uang tunai Rp 1,6 miliar yang akan digunakan untuk membeli emas hasil PETI.

Sigit mengatakan, pengiriman mulai dari Sarolangun menuju Bengkulu.

“Jaringan perdagangan ini beroperasi di Sarolangun dan hasilnya dijual ke Bengkulu,” katanya.

Sigit mengatakan akan menindak dari hulu ke hilir.

“Dalam tiga pekan ini kita sudah menyelidiki 4 wilayah yaitu Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Jakarta,” katanya.

Baca juga: 4 Daerah di Jambi Tanpa Kasus Aktif Covid-19

Selain MM, ada dua pelaku lagi yaitu Dhedi Pirman (38) yang merupakan warga Sarolangun dan pemodalnya bernama Indra Mulyadi di Jakarta, saat dilakukan pengembangan.

Pelaku lainnya bernama Hendra Giromiko yang memerintahkan MM dan Irwan untuk menjemput emas dari Sarolangun. Hendra menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Rantai penangkapan tak hanya sampai di situ. Pelaku yang menadahnya dan menjual yaitu Arnis Saleh yang merupakan pemilik toko emas asal Kota Padang yang membeli dari Hendra turut diamankan.

Total ada 6 tersangka. Mereka adalah I (44) dan M (45) berhasil diamankan di Pos PJR Singkut, tersangka D (38), tersangka H (40) dari Bengkulu, tersangka I (51) dari Jakarta, dan tersangka A (72) dari Sumatera Barat.

Melalui perdagangan emas ilegal ini, menurut penuturan pelaku, mereka mendapat omzet sebesar Rp 25 miliar sampai 50 miliar dalam sebulan.

Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com