MANADO, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa, Sulawesi Utara, jadi korban perundungan.
Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial (medsos).
Polres Minahasa telah mengamankan empat terduga pelaku perundungan tersebut, masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
"Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (11/12/2021) malam.
Baca juga: Banjir Genangi Rumah di Lingkar Mandalika, Warga Rusak Jalan Bypass Menuju Awang
Jules menuturkan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
"Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20)," ujar Jules.
Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
"Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa," sebut dia.
Baca juga: Viral, Pasangan Menikah di Tengah Kepungan Banjir, Keluarga Mempelai Saling Gendong dan Nyeker
Penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur," ujar Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.