Pelaku akhirnya melahirkan bayi yang dikandungnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.
Pelaku kemudian membuang bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dimasukkan kardus bekas.
Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh warga pada Senin (29/11/2021) sore.
"Tersangka dijerap Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wahyu.(K136-17)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.