Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kandung yang Buang Bayinya di Kardus Bekas di Sukoharjo Jalani 23 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 08/12/2021, 22:01 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembuangan bayi dalam kardus bekas oleh pelaku E (20) digelar di Desa Pondok, Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021).

E, yang merupakan ibu kandung sempat menutup wajah bayi yang baru saja dilahirkan agar tidak diketahui seseorang.

"Karena bayinya itu menangis wajahnya ditutup sehingga meninggal dunia," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Perempuan di Sukoharjo Nekat Buang Bayi ke Belakang Rumah

Wahyu menambahkan pelaku memperagakan sebanyak 23 adegan selama pelaksanaan rekonstruksi. Sejumlah saksi juga turut dihadirkan.

"Pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya di belakang rumah," ungkapnya.

Pelaku nekat membuang bayi hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial D (21) karena tidak kuat menanggung malu.

Pelaku sempat memberitahukan kehamilannya kepada D yang sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Sukoharjo.

Bukannya bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerjanya dan merantau.

"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.

Baca juga: Bayi Dibuang Dalam Cool Box di Semak-semak, Ditemukan Membusuk

Setelah keluar dari tempat kerja, pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait kehamilannya.

Pelaku akhirnya melahirkan bayi yang dikandungnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.

Pelaku kemudian membuang bayinya yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dimasukkan kardus bekas.

Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh warga pada Senin (29/11/2021) sore.

"Tersangka dijerap Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wahyu.(K136-17)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com