SEMARANG, KOMPAS.com - Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdatangan dari serikat buruh di Jawa Tengah.
Pasalnya, UMK yang sudah ditetapkan dianggap tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan baik melalui dialog hingga aksi turun ke jalan.
Kaum buruh kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dianggap mencederai hati rakyat.
Baca juga: Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan
Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, menegaskan pihaknya menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/39 Tahun 2021 tentang UMK 2022 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
“Kami menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inkonstitusional.
"Artinya, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 tersebut adalah inkonstitusional. Cacat formil,” tegasnya.
Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan
Pihaknya meminta Ganjar segera merevisi upah minimum di 35 kabupaten dan kota.
"Gubernur harus menaikkan UMK 2022 Jawa Tengah sebesar 16 persen, sesuai usulan kami yang telah kami sampaikan tertanggal 14 November, 17 November dan 29 November 2021, melalui Kadisnaker," ucap Karmanto.