Karmanto mengungkapkan di masa pandemi Covid-19 ini, buruh berjuang mandiri tanpa subsidi, bergelut dengan maut demi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya mohon, Gubernur yang dipilih oleh rakyat harus bersikap adil dan bijaksana. Pemerintah jangan hanya demi memberikan karpet merah kepada oligarki, hanya berpikir investasi, sedangkan rakyatnya dikorbankan,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo.
Dia merasa kecewa dengan besaran UMK yang ditetapkan.
Baca juga: Upah 5 Daerah di Jatim Tak Naik, Buruh Tolak UMK 2022 yang Ditetapkan Khofifah
Pihaknya berupaya mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut.
“Kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” tegasnya.
Menurutnya, putusan penetapan UMK tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.
“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha, Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegasnya.
Baca juga: Ganjar Segera Rilis Besaran UMK 2022, Perusahaan Diminta Patuh
Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Abdul Mughis menyayangkan, keputusan Ganjar dalam penetapan UMK 2022.
Menurutnya, langkah Ganjar menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan UMK 2022 adalah sikap gegabah.
"Sangat disayangkan, tidak satu pun aspirasi buruh yang telah disampaikan dalam audiensi bersama Disnaker Provinsi Jawa Tengah menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2022. Kebijakan yang inkonstitusional harus ditolak!” ungkap Mughis yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.