Salin Artikel

Kecewa dengan Putusan Ganjar soal UMK, Buruh di Jateng Berencana Menggugat

Pasalnya, UMK yang sudah ditetapkan dianggap tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan baik melalui dialog hingga aksi turun ke jalan.

Kaum buruh kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dianggap mencederai hati rakyat.

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, menegaskan pihaknya menolak keras Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/39 Tahun 2021 tentang UMK 2022 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Kami menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inkonstitusional.

"Artinya, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 tersebut adalah inkonstitusional. Cacat formil,” tegasnya.

Pihaknya meminta Ganjar segera merevisi upah minimum di 35 kabupaten dan kota.

"Gubernur harus menaikkan UMK 2022 Jawa Tengah sebesar 16 persen, sesuai usulan kami yang telah kami sampaikan tertanggal 14 November, 17 November dan 29 November 2021, melalui Kadisnaker," ucap Karmanto.


Karmanto mengungkapkan di masa pandemi Covid-19 ini, buruh berjuang mandiri tanpa subsidi, bergelut dengan maut demi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya mohon, Gubernur yang dipilih oleh rakyat harus bersikap adil dan bijaksana. Pemerintah jangan hanya demi memberikan karpet merah kepada oligarki, hanya berpikir investasi, sedangkan rakyatnya dikorbankan,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo. 

Dia merasa kecewa dengan besaran UMK yang ditetapkan.

Pihaknya berupaya mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut.

“Kami pertimbangkan apakah akan melakukan gugatan atau tidak. Kami akan persiapkan terlebih dahulu dan konsolidasi dengan jajaran pengurus daerah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah,” tegasnya.

Menurutnya, putusan penetapan UMK tidak mengakomodasi aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.

“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha, Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegasnya.

Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Abdul Mughis menyayangkan, keputusan Ganjar dalam penetapan UMK 2022.

Menurutnya, langkah Ganjar menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan UMK 2022 adalah sikap gegabah.

"Sangat disayangkan, tidak satu pun aspirasi buruh yang telah disampaikan dalam audiensi bersama Disnaker Provinsi Jawa Tengah menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2022. Kebijakan yang inkonstitusional harus ditolak!” ungkap Mughis yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah itu.


Pihaknya juga mendorong Gubernur Jawa Tengah untuk segera merevisi keputusan tersebut agar kebijakan tersebut adil.

“Saya teringat tagline Pak Ganjar di profil akun twitternya yang sungguh bijaksana ‘Tuanku ya Rakyat, Gubernur cuma mandat’. Kalau rakyat menagih tagline itu tentu tidak salah,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur menegaskan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati, wali kota, dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati dan wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/212427878/kecewa-dengan-putusan-ganjar-soal-umk-buruh-di-jateng-berencana-menggugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke