Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 27/11/2021, 07:45 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut Devi Sihotang, pemilik arisan online amanah untung, tiga tahun penjara, Kamis (25/11/2021).

Terdakwa Devi Sihotang terbukti bersalah dengan dasar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Dituntut 3 tahun (penjara). Denda RP 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Diah, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Tergiur Rp 2 Juta Jadi Rp 4 Juta dalam 20 Hari, Sri dan 39 Rekannya Tertipu Investasi Arisan Online

Devi dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

Aksi Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Endorse dua influencer

Saat menjalankan aksinya, Devi memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya.

Dua nama selebgram yang di-endorse oleh terdakwa yang termuat dalam dakwaan, di antaranya @putriandini dan @sherluwinsyah. Beberapa selebgram tidak disebutkan.

Baca juga: Bawa Lari Uang Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Fiktif Ditangkap

Pada surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Namun, yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.

Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun Instagram Arisan Amanah Untung.

Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.

Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian yang diderita korban bervariasi antara Rp 20 juta dan Rp 30 juta, juga ada yang di kisaran Rp 2 juta.

Sebelumnya, Polda Jambi mencatat, diduga ada 334 korban yang tertipu dengan total uang lebih dari Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com