KOMPAS.com - Seorang pengacara di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Nanang Slamet menghamburkan uang Rp 40 juta di halaman Mapolsek Kota Banyuwangi pada Senin (15/11/2021).
Video ia menghamburkan uang, viral di media sosial. Aksi tersebut langsung direspon oleh pihak Polresta Banyuwangi.
Diduga Nanang melakukan aksi tersebut karena kecewa ada intervensi dari pihak Polsek terkait kasus yang ia tangani.
Baca juga: Aksi Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta, Dipicu Kasus Penipuan dengan Kerugian Rp 105 Juta
Berikut 5 fakta soal peristiwa tersebut:
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, mengatakan aksi yang dilakukan Nanang dipicu oleh penanganan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 105 juta.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi pada 13 Oktober 2021 dan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan.
Nanang mengatakan ia melakukan aksi tersebut secara spontan.
Menurutnya ia kecewa karena ada oknum polisi yang diduga membujuk kliennya agar tak menggunakan jasa pengacara untuk kasusnya.
Menurutnya kliennya terlibat masalah hukum yang ada di Polsek Banyuwangi dan ia ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum
"Kita menurut Undang-Undang advokad adalah aparat penegak hukum yang sama. Saya tak terima selaku advokat," kata Nanang.
"Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silahkan ambil," lanjut dia.
Kesepakatan damai dilakukan setelah Nanang bertemu dengan pihak Polresta Banyuwangi pada Senin (15/11/2021) malam.
"Hasilnya kebersamaan saling bersinergi, kemudian introspeksi diri dari yang bersangkutan dan menjaga Kamtibmas sekarang," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi, Selasa (16/11/2021)
Menurutnya, Nanang melakukan hal tersebut karena spontanitas dan ada miskomunikasi.
"Spontanitas, miskomunikasi, bukan yang direncanakan. Namanya spontanitas mungkin kecewa. Padahal harus dilihat dulu benar atau enggaknya," kata dia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Depan Kantor Polisi, Kini Berakhir Damai
Nanang membenarkan jika ia melakukan hal tersebut sebagai bentuk ekspresi luapan kekecewaanya.
"Bentuk spontanitas saya karena mendengar suatu hal yang tidak mengenakkan. Semalam kita sudah melakukan mediasi dan alhamdulilah disambut baik oleh jajaran Polresta Banyuwangi," kata Nanang.
Terkait uang senilai Rp 40 juta tersebut, Nanang mengaku masih tersimpan di Polsek Banyuwangi.
"Kabarnya masih di Polsek kota. Saya tidak ambil," katanya.
Baca juga: Aksi Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi Berakhir Damai, Pengacara Akui Spontan
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan terkait tudingan Nanang yang menyebut ada oknum polisi yang membujuk tak perlu pakai pengacara, Nasrun mengaku masih mendalami.
"Masih proses, dari mereka proses, dari kami proses. Intinya spontanitas. Masih pendalaman, kasus masih lidik, belum selesai dan masih berjalan," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Priska Sari Pratiwi, Robertus Belarminus), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.