KOMPAS.com - Anak pemilik nama panjang 19 kata di Tuban, Jawa Timur, akhirnya mengganti nama menjadi lebih singkat dan memperoleh akta kelahiran.
Balita yang lahir pada 6 Januari 2019 itu sebelumnya bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, berganti menjadi R- Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Pihak keluarga luluh setelah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh bertandang ke rumah dan berunding dengan orang tua bocah tersebut.
Baca juga: Anak Pemilik Nama 19 Kata di Tuban Akhirnya Punya Akta Lahir, Namanya Diganti Lebih Singkat
Keluarga diketahui sempat 'ngotot' tak mengubah nama anak tersebut karena nama panjang itu memiliki makna tersendiri bagi keluarga.
Sahid, paman Arif Akbar, orangtua bocah pemilik nama 19 kata itu mengaku tak keberatan nama cucunya diganti.
"Ya demi masa depan anaknya sendiri akhirnya saya dan juga orangtuanya bersedia untuk mengubah nama itu, jadi nggak apa-apa kita terima," kata Sahid, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Ia juga menyadari nama itu harus diubah karena dalam aturan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menyediakan jumlah kolom kata yang melebihi 50 kata.
Menurutnya, perubahan nama menjadi R -Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta tersebut sudah mewakili nama sebelumnya dan tidak mengurangi makna dan artinya.
"Semula panggilannya Cordo, sekarang juga Cordo, Insyallah nama itu membawa keberuntungan tersendiri bagi si anak," ungkapnya.
Selain itu, sang cucu yang berusia hampir 3 tahun itu juga dijadikan anak angkat oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Alhamdulillah si anak itu juga telah diangkat menjadi anak dari bapak Dirjen. Makanya, ada nama Pak Zudan," tuturnya.
Sebelumnya, orangtua si anak sempat kesulitan mengurus akta kelahiran dan terpaksa mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nama sang anak dianggap terlalu panjang sehingga tak dapat dimasukkan ke SIAK karena maksimal 55 karakter.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.