Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji 4.328 ASN dan P3K Baru di Jember Tak Ditanggung APBN, Rp 200 Miliar Per Tahun Jadi Beban Pemkab

Kompas.com - 09/11/2021, 18:12 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru di Kabupaten Jember mencapai 4.328 orang.

Mereka adalah peserta yang berhasil lolos dalam seleksi CPNS dan P3K tahun 2021.

Ribuan orang tersebut akan mulai bekerja pada tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Jember Jadi Langganan Bencana Tiap Tahun, Begini Kata Bupati

Pemerintah pusat tak beri alokasi anggaran

Namun, gaji untuk mereka tak lagi dianggarkan dari APBN, melainkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten (pemkab).

“Pemerintah pusat tidak memberikan alokasi anggaran untuk ASN baru,” kata wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim pada Kompas.com usai rapat paripurna di DPRD Jember Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Dapat Tambahan Vaksin Covid-19, Bupati Hendy Optimistis Jember Turun ke PPKM Level II

Halim mengaku kebutuhan untuk membayar gaji ASN dan P3K baru tersebut mencapai sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Untuk itu, DPRD dan Pemkab Jember sepakat mengalokasikan anggaran gaji ASN baru dalam APBD 2022 mendatang.

“Mengingat ruang fiskal yang sangat terbatas dan semakin berat, kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU),” tutur dia.

Salah satu diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib yang terus meningkat.

Baca juga: PPP Jember Bergejolak, 24 PAC Deklarasi Tolak Ketua DPC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com