SURABAYA, KOMPAS.com - Belum selesai menjalani masa tahanan dalam kasus suap Rp 295 juta, mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko kembali didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021), suami wali kota Batu Dewanti Rumpoko itu didakwa menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar.
Baca juga: 2 Jam Sebelum Banjir Bandang Terjang Kota Batu, BMKG Telah Beri Peringatan Dini
Dakwaan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa Eddy rumpoko dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang.
"Terdakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota Batu sejak 2008 hingga 2017," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eddy yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menerima gratifikasi itu di ruang kerjanya, Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.
"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebumnya," terang Ronald.
Jaksa menyebut, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Eddy sebagai wali kota.
Jaksa KPK mendakwa Eddy dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: 9 Lokasi Parkir bagi Pengunjung Jalan Tunjungan Surabaya, Mampu Tampung 3.695 Kendaraan
Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.