Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, Berawal dari Dendam Sang Istri

Kompas.com - 07/11/2021, 07:49 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi telah membekuk enam orang tersangka pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang.

Salah satunya NW (49), istri korban sendiri, yang diketahui sebagai otak pada kasus itu.

Kronologi

Pada 27 Oktober sekitar pukul 23.49, RP mendengar suara teriakan ayahnya, Khairul Amin, minta tolong. Ia pun bergegas keluar rumah. Ia juga mendengar suara motor ngebut.

Di luar, RP mendapati ayahnya tertindih motor dan keluar darah di bagian kepala. RP langsung memberitahukan kepada keluarganya yang lain pergi mencari bantuan ke RT. Namun RT tak kunjung keluar.

RP lalu membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa ayahnya ke rumah sakit. Namun saat kembali, Khairul sudah tak bernyawa.

Baca juga: Istri Pemilik Rumah Makan Padang Bayar Eksekutor untuk Bunuh Suaminya

Begitu mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Surat perjanjian

Surat penjanjian kerja yabg dibuat para tersangka pembunuhan pemilik rumah makan di KarawangKOMPAS.COM/FARIDA Surat penjanjian kerja yabg dibuat para tersangka pembunuhan pemilik rumah makan di Karawang

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangi di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis pada kertas folio tersebut juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Para pelaku diberi imbalan yang bervariasi. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta. Sedang yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Dibuntuti

Pada 27 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda. AM kemudian mengirim pesan kepada NW di mana keberadaan Khairul Amin.

NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut.

AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya. Setelah korban keluar warung, para tersangk alangsung membuntuti. Tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.

Baca juga: Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencurian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya


Pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang Rp 10 juta untuk dibagikan kepada para eksekutor. Rupanya mereka diberi imbalan yang bervariasi.

Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang membekuk AM.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda. yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri. Sedang dua orang lain masih buron

Sempat menyantet

Aldi menyebut motif sementara NW sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain

Aldi menyebut ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai Khairul. Sebelumnya NW menyantet suaminya namun tidak mempan.

"Sebelumnya tidak mempan," ujar dia.

Baca juga: Istri Pemilik Rumah Makan Padang Janjikan Upah Rp 30 Juta ke Eksekutor untuk Bunuh Suaminya

AM disebut kerap membantu NW berbelanja kebutuhan warung. Dari situ, ia bercerita tentang kekesalannya pada AM.

AM kemudian membantu mencarikan orang -orang yang bisa melancarkan aksi penganiayaan kepada Khairul, suami NW sendiri.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Mengaku khilaf

Saag dijajarkan bersama kelima pelaku lain pada konferesi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021), dengan menggunakan penutup wajah, NW mengaku menyesal saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

"Saya menyesal saya khilaf," ucap NW ketika ditanya.

NW mengaku kesal karena suaminya itu kerap memarahinya dan beberapa kali menikah lagi.

"Khilaf Pak," kata dia singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com