Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Ucapan Terima Kasih Pasien

Kompas.com - 28/10/2021, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas materi dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021).

Dalam materi eksepsi, Ucok Jimmy Lamhot, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak melakukan jual beli plasma konvalesen.

"Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien," katanya usai sidang, Kamis.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya yang Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen Dipecat

Menurut Ucok, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Untuk itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami berharap klien kami dibebaskan," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi berkomplot melakukan praktik jual beli plasma konvalesen saat permintaan plasma konvalesen sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Keduanya kemudian menjual satu kantong plasma konvalesen kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta untuk golongan darah AB.

Baca juga: Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, 1 Kantong Dijual hingga Rp 5 Juta

Aksi tersebut kemudian diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus 2021, Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com