Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian berangkat kesana, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan PC.
Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.