KOMPAS.com - Setelah mencuri uang Rp 26 juta milik mertuanya, seorang wanita di Bangli, Bali berinisial NKA (24), membuat skenario untuk menghilangkan jejak.
Dia sampai mengikat kaki dan tangannya sendiri agar dikira menjadi korban perampokan di rumahnya.
Beruntung, pihak kepolisian dengan cepat mengendus rencana jahat NKA.
Baca juga: Kuras Uang Mertua Rp 26 Juta buat Belanja Online, Menantu di Bali Pura-pura Jadi Korban Perampokan
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sepulang dari bekerja, mertua dan suami melihat NKA dalam kondisi terikat.
Keluarga NKA saat itu kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
NKA mengaku didatangi seseorang dengan ciri-ciri tubuh kurus, rambut keriting pendek, berkumis, pakai baju kaos polo hitam dan celana jin hitam.
Pria tersebut meminta segelas air karena haus dan tak punya uang membeli minum.
Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah. Ia lalu mengarahkan sabit ke arah NKA.
NKA juga diancam digorok lehernya jika tidak memberitahukan letak barang berharga.
"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," kata Aryawan.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan olah TKP di lokasi hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dari keterangan NKA, polisi mengendus sesuatu yang tidak beres.
Polisi menyebut adanya ketidaksesuaian antara keterangan NKA dengan hasil olah TKP.
Antara lain, hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu juga tidak ditemukan di TKP.
"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 11 Oktober 2021
Rupanya NKA melakukan aksi mengikat tangannya sendiri dengan belajar melalui YouTube.
Dia melakukannya agar terlihat seperti korban perampokan.
"Awalnya saya tidak percaya dia mengikat tangannya sendiri, tapi setalah direkonstruksi, dia bisa. Dia belajar dari YouTube belajar mengikat tangan sendiri. Dia terinspirasi dari cerita-cerita rekayasa," kata Kapolres Bangli.
Baca juga: Bupati dan Wabup Bangli Sumbangkan Gaji untuk Bantu Warga Selama PPKM Level 3
Selain mengakui rekayasa itu, NKA juga mengaku dirinyalah yang mengambil uang dan harta milik mertuanya.
"Pelaku merekayasa kasus perampokan karena bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya untuk belanja online (COD) baju, parfum," katanya.
Aryawan mengatakan, NKA menghabiskan sekitar Rp 26,36 juta untuk membeli baju, parfum dan sepatu.
Uang itu diambil dari tabungan mertuanya yang disimpan di bank swasta, dari celengan hingga emas yang disimpan di rumahnya.
Atas perbuatannya itu, NKA kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(KOMPAS.COM/ Kontributor Bali, Ach Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.