KOMPAS.com - NR (27), pemilik toko di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa bekas banjir dari YP, seorang pegawai toko ritel di Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, YP telah meninggal karena terjangkit Covid-19.
Baca juga: Toko di Bogor Jual Makanan Kedaluwarsa Bekas Banjir Bekasi, Jaringannya sampai Jakarta
"Saat penyelidikan lebih lanjut terhadap YP, rupanya dia meninggal dunia karena Covid-19 tiga bulan lalu," ujar Harun, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (6/10/202).
Harun menjelaskan, barang-barang dari YP merupakan bekas banjir yang sempat menerjang wilayah Bekasi beberapa bulan lalu.
Kepada polisi, NR mengaku bekerja sama dengan YP agar barang-barang itu bisa menghasilkan keuntungan.
NR menjual makanan yang sudah tercemar, rusak, dan kedaluwarsa ini kepada warga dengan harga miring di toko miliknya di wilayah Cileungsi.
"Jadi YP ini modusnya laporan ke bosnya bahwa makanan sudah dimusnahkan karena rusak bekas banjir. Tapi oleh YP, barang itu justru dijualnya kepada tersangka NR. Saat penyelidikan lebih lanjut terhadap YP, rupanya dia meninggal dunia karena Covid-19 tiga bulan lalu," ujar Harun.
NR membeli barang tersebut dari YP seharga Rp 75 juta. DP yang diberikan sebesar DP Rp 25 Juta.
Setelah barang-barang laku terjual, NR membayarkan sisanya sebesar Rp 50 juta.
Jumlah pembeliannya sebanyak tiga truk engkel yang dikemas ke dalam kantong plastik sampah berwarna hitam.
Setelah barang diterima, NR membersihkannya dengan cara dilap dengan tisu dan air.
Kemudian dibazar dan dijual kepada warga tanpa memberitahukan bahwa barang tersebut merupakan bekas peristiwa banjir.
"Dibeli seharga Rp 75 juta itu pembayarannya dicicil setiap kali barang diantar oleh YP. Jadi alasan dia melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi. Kalau ditotal saat ini keuntungan NR semua Rp 49 juta, itu sudah balik modal," sebut Harun.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polres Bogor menangkap seorang ibu muda berinisial NR (27) karena terbukti menjual makanan kedaluwarsa bekas banjir.
NR yang merupakan warga Bekasi ini tergiur keuntungan yang lebih banyak dari menjual makanan kedaluwarsa kepada masyarakat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan sebuah toko kelontong menjual makanan serta minuman tercemar, rusak, dan expired.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa milik NR.
Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.