KOMPAS.com - Sebanyak 11 bintara dan perwira polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapan. Selain belasan polisi, kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba.
Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan. Saat ini berkas kasus ke-11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani jaksa.
Para polisi itu saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Tribun-Medan.com.
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
Baca juga: Tertangkap Polisi Jual Sabu Selama 25 Tahun, Perempuan Ini Akui Punya Kode Aman
Kronologi terbongkarnya kerja sama 11 polisi dan gembong narkoba
Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg.
Baca juga: Polisi Terlibat Narkoba, Pimpinan Komisi III: Hukuman Harus Lebih Berat
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Baca juga: Oknum Polisi di Lombok Jadi Debt Collector, Tagih Utang dan Ancam Nasabah dengan Senjata Api Mainan