KOMPAS.com - Saat hendak demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan, oknum kepala desa (kades) berinisial AS dan seorang warga, T, nekat membawa bom dan senjata tajam, Senin (27/9/2021).
Menurut polisi, dari pengakuan AS, bom yang dibawa T itu adalah atas perintahnya.
"Kades mengakui dia yang suruh bawa T bahan peledak itu, dan saat kami geledah oknum kades juga bawa senjata tajam," kata Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021).
Polisi segera amankan AS dan T dan digelandang ke Polres Konawe Selatan.
AS dan T diketahui hendak menggelar demo untuk mendesak DPRD segera menyetujui soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Untuk apa bom itu dibawa saat aksi, masih dalam penyelidikan di Polres Konsel. Keduanya sudah ditahan di Polres Konsel ya," ujarnya.
Baca juga: SK-nya Saya Gadaikan ke Bank, Tiap Bulan Kepotong, Sisa Rp 800.000 untuk Hidup
Seperti diketahui, Kades Bungin Permai itu dan T bersama sejumlah warga berencana menggelar demo di DPRD.
Mereka dikumpulkan oleh para kepala desa berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan camat Tinanggea Herianto untuk mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Konawe Selatan.
Massa saat itu berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea. Mendengar rencana itu, polisi segera mendatangi rumah camat itu.
Baca juga: Gelar Demo di Hari Tani, Mahasiswa di Banyuwangi Tuntut 3 Hal Ini
Saat itu, kata Ajima, dirinya mengimbau untuk menunjuk perwakilan dan tak mengerahkan massa.
Ajima juga mengingatkan agar massa tak membawa benda-benda berbahaya saat menggelar aksi.
Baca juga: Polisi Tangkap Kades di Sultra yang Perintahkan Warganya Bawa Bom Saat Demo
Di saat itulah Ajima melihat T yang membawa tas dan gerak-geriknya mencurigakan.
"Tas diletakkan di dadanya dalam kondisi terbuka, kami periksa tas milik T. Saya tanya apa isi tasnya, T diam saja, lalu kami buka ternyata ada dua buah bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan dalam botol," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka T dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukum mati dan 20 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.