Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Demo DPRD, Oknum Kades Ini Perintahkan Warganya Bawa Bom, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 28/09/2021, 19:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Saat hendak demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan, oknum kepala desa (kades) berinisial AS dan seorang warga, T, nekat membawa bom dan senjata tajam, Senin (27/9/2021).

Menurut polisi, dari pengakuan AS, bom yang dibawa T itu adalah atas perintahnya.

"Kades mengakui dia yang suruh bawa T bahan peledak itu, dan saat kami geledah oknum kades juga bawa senjata tajam," kata Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021).

Polisi segera amankan AS dan T dan digelandang ke Polres Konawe Selatan.

AS dan T diketahui hendak menggelar demo untuk mendesak DPRD segera menyetujui soal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk apa bom itu dibawa saat aksi, masih dalam penyelidikan di Polres Konsel. Keduanya sudah ditahan di Polres Konsel ya," ujarnya.

Baca juga: SK-nya Saya Gadaikan ke Bank, Tiap Bulan Kepotong, Sisa Rp 800.000 untuk Hidup

Berawal informasi warga

Seperti diketahui, Kades Bungin Permai itu dan T bersama sejumlah warga berencana menggelar demo di DPRD.

Mereka dikumpulkan oleh para kepala desa berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan camat Tinanggea Herianto untuk mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Konawe Selatan.

Massa saat itu berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea. Mendengar rencana itu, polisi segera mendatangi rumah camat itu.

Baca juga: Gelar Demo di Hari Tani, Mahasiswa di Banyuwangi Tuntut 3 Hal Ini

Saat itu, kata Ajima, dirinya mengimbau untuk menunjuk perwakilan dan tak mengerahkan massa.

Ajima juga mengingatkan agar massa tak membawa benda-benda berbahaya saat menggelar aksi.

Baca juga: Polisi Tangkap Kades di Sultra yang Perintahkan Warganya Bawa Bom Saat Demo

 

Di saat itulah Ajima melihat T yang membawa tas dan gerak-geriknya mencurigakan.

"Tas diletakkan di dadanya dalam kondisi terbuka, kami periksa tas milik T. Saya tanya apa isi tasnya, T diam saja, lalu kami buka ternyata ada dua buah bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan dalam botol," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka T dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukum mati dan 20 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com