Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ritual Pesugihan Berhubungan Badan, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak ke Dukun, Korban Diperkosa di Penginapan

Kompas.com - 25/09/2021, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ZY (45), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anaknya ke dukun berinsial AU.

Korban kemudian diperkosa oleh dukun di penginapan dengan dalih menjadi bagian ritual pesugihan.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu ZY dihubungi oleh AU, yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain kaya.

ZY dan AU pun berjanji untuk bertemu di salah satu penngianapan di Raha.

Baca juga: Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Saat bertemu, AU berkata jika salah satu syarat pesugihan adalah melakukan hubungan badan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka, saat itu ZY dan AY melakukan hubungan badan.

Setelah itu pria yang mengaku dukun tersebut memberikan kain putih pada ZY.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir 6 Pria Setelah Dicekoki Miras

Selain itu AU juga meminta perempuan lain untuk diajak berhubungan badan. Demi memenuhi keingian AU, ZY berusaha mencari temannya  yang bisa diajak untuk mengikuti ritual.

Namun karena gagal menemukan teman yang mau, ZY membawa anak perempuannya dan menyerahkannya ke AU.

Bahkan ia memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan. Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa di penginapan.

Ritual tersebut terungkap saat ayah korban pulang dari perantauan. Korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada sang ayah.

Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ayah dan keluarga lainnya melapor ke Mapolres Muna.

Baca juga: Siswi SMP di Banyumas Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun, Ini Pengakuan Pelaku

Polisi pun mengamankan sang ibu, ZY dan ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Sementara pelaku AU masih dalam pengejaran petugas.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Para tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com