BANJARBARU, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar mengingatkan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih cepat menyelesaikan aduan masyarakat.
"Saya ingatkan kepada jajaran SKPD agar lebih cepat menyelesaikan aduan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan," ungkap Roy kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Banjarmasin Rendah karena Distribusi dari Pusat Terlambat
Roy mengungkapkan, ada 5 SKPD yang cukup lama atau lamban dalam menyelesaikan aduan masyarakat.
"SKPD tersebut diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perpusatkaan dan Kearsipan, RSUD Ansari Saleh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkapnya.
Menurut dia, seharusnya aduan ringan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti selama tiga hari, 10 hari untuk aduan sedang, dan 30 hari untuk aduan berat.
Roy menambahkan, aduan atau laporan masyarakat yang diterima sebanyak 7.547.
Dari jumlah itu, 803 ditujukan ke tingkat Provinsi Kalsel dengan capaian 97 persen telah diselesaikan.
Kata Roy, jika dilihat dari kategori aduan yang masuk, paling banyak soal infrastruktur jalan, infrastruktur pendukung, ketenagakerjaan dan kepegawaian.
Baca juga: PTM Terbatas di Banjarmasin Dimulai Besok, Jumlah Siswa di Kelas Maksimal 50 Persen
Pemprov Kalsel tahun ini berencana memberikan penghargaan kepada 3 SKPD yang memiliki kecepatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Reward ini untuk memberikan motivasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.