KOMPAS.com - Kedatangan Presiden Joko Widodo di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo diwarnai penangkapan 10 mahasiswa oleh polisi.
Kesepuluh mahasiswa itu diduga terlibat aksi pemasangan poster diduga bertuliskan kritik ke pemerintah.
Poster itu dibentangkan saat Presiden berencana menghadiri di acara Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia.
"Ada 10 orang mahasiswa ditarik ke Polresta Solo," kata Presiden BEM UNS Solo Zakky Mushtofa saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bentangkan Poster Saat Jokowi ke UNS, 10 Mahasiswa Diamankan Polisi
Menurut Zakky, sebelum aksi pemasangan poster itu, pihaknya telah mencoba meminta pihak rektorat untuk meminta waktu berdialog dengan Presiden Jokowi.
Namun, permintaan itu ditolak oleh kampus. Pihak BEM, kata Zakky, akhirnya memilih untuk memasang poster.
"Ini jadi momentum kami Pak Jokowi pulang kampung dan ke kampus kami juga. Kami mencoba memberikan aspirasi kepada Pak Jokowi. Kami pertama mengupayakan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami pengin secara langsung," kata Zakky.
Baca juga: Jokowi Masuk ke Perkampungan di Klaten, Pantau Vaksinasi Door to Door
"Ya sudah, kami coba dengan cara lain membentangkan poster. Dan isi posternya itu hal-hal yang menurut saya kata-katanya masih sopan dan itu merupakan aspirasi bagi kami," tambahnya.
Menurut Zaky, beberapa poster yang mereka bentangkan itu bertuliskan di antaranya bertuliskan demikian, "Pak Jokowi tolong benahi KPK" dan "Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM".
Baca juga: Momen Presiden Jokowi Bertemu Seorang Warga Bernama Joko Widodo di Klaten
Hal itu, kata Zakky, seharusnya dianggap sebagai dukungan moral kepada pemerintahan Jokowi.
"Kami direpresif. Bahkan ditangkapi. Kami pun secara teknis itu kami lakukan di beberapa titik. Di depan halte, 100 meter berikutnya dan seterusnya. Jadi tidak di satu tempat," terangnya.
Zakky menyayangkan tindakan represif aparat terkait aksi mereka.
"Kenapa kami ditangkapi? Apa yang menjadi kesalahan kami. Kami tidak melakukan kriminalisasi dan lain sebagainya. Tapi yang terjadi teman-teman kami ditangkapi 10 orang dan sekarang masih di sana. Katanya mau dibebaskan tapi tidak tahu kapan," sambung Zakky.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Namun, tetap harus mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, salah satunya dengan memberitahukan agenda dan materi yang akan disampaikan.
"Yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.