MAGETAN, KOMPAS.com – SN (51) warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap anggota Reskrim Polres Magetan karena menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, penganiayaan terjadi ketika motor korban tanpa sengaja menyenggol mobil pelaku di Jl Sukowati hingga tergores pada Senin (2/8/2021).
Baca juga: Nasrul Abit Meninggal Setelah Sepekan Berjuang Melawan Covid-19
Kesal, pelaku kemudian menampar korban.
Baca juga: Gubernur Lampung: Sampaikan Salam Saya ke Nadiem, Saya Tantang Dia!
“Tersangka ini menampar korban satu kali,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).
SN kemudian bersama korban membawa mobilnya ke salah bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.
Namun, di tengah perjalanan, SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.
“Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil,” ujar Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, airsof gun itu merupakan milik teman SN yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah mengganti kerusakan mobil SN, TP kemudian pulang.
Akibat penganiayaan SN, korban mengalami luka pada bagian dalam mulut.
Pada awalnya korban enggan melapor karena takut. Namun, atas desakan keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.