“Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalan,” ucap Rudy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN.
Setelah diperiksa, SN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kepolisian Resor Magetan masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut mengingat tersangka adalah warga sipil.
“ Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.