Diperkosa tetangga
Sementara itu, tersangka SA memerkosa korban pada akhir Mei 2021.
Saat itu, SA merayu korban dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka merayu akan bertanggung jawab menikahi jika hamil dan mengiming-imingi uang. Korban lantas menolaknya.
Malam harinya pukul 23.00 WIB, rupanya tersangka nekat masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka menindih dan menutup mulut korban namun dan korban berusaha melepaskan diri," kata Lita.
Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada Rp 100.000 dan meninggalkan korban.
Setelah kejadian pertama tersebut, SA secara rutin tersangka menyetubuhi korban seminggu sekali.
Orangtua lapor ke polisi
Pemerkosaan ini lalu didengar orangtua korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kabat. Tak lama kemudian dua tersangka tersebut ditangkap polisi.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.