BANYUWANGI, KOMPAS.com - Gadis 14 tahun berinisial L jadi korban pemerkosaan SA (43) dan S (30), sejak Mei 2021.
Pelaku S merupakan kakak ipar korban dan SA merupakan tetangganya.
Keduanya telah ditangkap Polsek Kabat, Banyuwangi, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kamis 12 Agustus 2021, tersangka ditangkap Polsek Kabat di rumahnya masing-masing," kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Tak Curiga Diajak Jalan Teman Lama, Gadis SPG Malah Dicekoki Miras lalu Diperkosa
Diperkosa kakak ipar
Lita menjelaskan, pada April 2021, korban bertemu kakak iparnya di persawahan utara rumahnya, Desa Kabat, Banyuwangi.
Tersangka S merayu korban dan akan datang ke rumah korban. Hingga sekira jam 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah Korban melalui pintu depan.
Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan merayu ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka memaksa dan memerkosa korban yang tak berdaya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Dirampok dan Nyaris Diperkosa Saat Jual HP, Tepergok Warga, Pelaku Ditangkap
Setelah itu, tersangka berjanji akan membelikan korban sebuah boneka panda dan pergi meninggalkan korban.
Enam hari kemudian, korban dibelikan boneka panda.
Selain itu, tersangka S juga beberapa kali memberikan uang jajan ke korban. Lalu secara rutin dua kali dalam seminggu menyetubuhi korban.
Terakhir kali, korban disetubuhi pada 7 Juli 2021, setelah ada pertengkaran antara korban dengan istri tersangka.
Baca juga: Pilu, Petani Dirampok dan Istrinya Diperkosa 5 Pelaku, Korban Disekap di Kebun Kopi
Diperkosa tetangga
Sementara itu, tersangka SA memerkosa korban pada akhir Mei 2021.
Saat itu, SA merayu korban dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka merayu akan bertanggung jawab menikahi jika hamil dan mengiming-imingi uang. Korban lantas menolaknya.
Malam harinya pukul 23.00 WIB, rupanya tersangka nekat masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka menindih dan menutup mulut korban namun dan korban berusaha melepaskan diri," kata Lita.
Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada Rp 100.000 dan meninggalkan korban.
Setelah kejadian pertama tersebut, SA secara rutin tersangka menyetubuhi korban seminggu sekali.
Orangtua lapor ke polisi
Pemerkosaan ini lalu didengar orangtua korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kabat. Tak lama kemudian dua tersangka tersebut ditangkap polisi.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.