KOMPAS.com - Isu ambulans kosong yang tersebar di media sosial membawa dampak.
Satu unit ambulans milik relawan Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dirusak.
Pelaku perusakan adalah seorang pemuda Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul, DIY.
IZ alias Unyil (28) kini telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bantul.
Ambulans yang tengah membawa pasien Covid-19 itu dirusak oleh pelaku menggunakan helm. Akibatnya, kaca bagian belakang pecah dan bodi penyok.
Peristiwa tersebut terjadi di Piyungan, Selasa (14/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Rusak Ambulans Pembawa Pasien Suspect Covid-19, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi
Mobil yang dikendarai AA (27) warga Kapanewon Wonosari itu tengah mengantarkan pasien suspek Covid-19.
Pasien tersebut sempat ditolak di Rumah Sakit (RS) Prambanan dan akhirnya diarahkan ke Puskesmas Berbah, Sleman.
"Saat melintas, ambulans berpapasan dengan pelaku, pelaku (menggunakan motor) menghalangi, jalan berjalan zig-zag," ujar Ihsan, Rabu (14/7/2021).
Mengetahui lajunya dihalangi, AA menegur IZ.
Namun, IZ yang berboncengan dengan salah satu temannya justru mengamuk. Perusakan pun terjadi.
Usai kejadian, pengemudi ambulans melaporkan insiden tersebut ke Polres Bantul.
"Setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," ucapnya di Markas Polres Bantul.
Baca juga: Rusak Ambulans dengan Helm, Pemuda di Bantul Mengaku Terprovokasi Isu Ambulans Kosong
Beredarnya isu ambulans kosong yang menakut-nakuti warga, membuat IZ terprovokasi.
"Rupanya pelaku (IZ) selama ini terprovokasi video maupun chat di media sosial. Yang menyatakan bahwa ambulans selama ini kosong hanya mutar saja menakuti warga," terang Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Pelaku mengaku melakukan perusakan gara-gara termakan isu tersebut.
"Termakan sosmed isu ambulans kosong. Iya menyesal saya, Pak," kata pria yang berprofesi sebagai sopir ini.
Baca juga: Jawab Tuduhan Warganet soal Ambulans Kosong, BPBD: Tidak Ada Tipu-tipu, Ini Bukan Sinetron
Ihsan menjelaskan, selain menangkap IZ, polisi kini tengah memeriksa satu orang pembonceng.
Akibat perusakan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yakni Pasal Penanggulangan Wabah. Dia diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Hal ini, ungkap Ihsan, diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Kapolres menerangkan, ambulans yang beroperasi pasti sedang mengantar maupun menjemput pasien.
"Setiap ambulans lewat itu pasti membawa pasien, kalaupun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien butuh kecepatan," beber Ihsan.
Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa isu ambulans kosong yang menakut-nakuti warga adalah tidak benar.
"Dengan kasus ini mengimbau kepada masyarakat isu tersebut tidak benar. Bahwa ambulans operasional tanpa pasien. Itu tidak benar, terbukti dalam kasus ini," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.