Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap pemilik warung yang berinisil E.
Menurut Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, pemilik warung melakukan perlawanan karena tak terima ditertibkan petugas.
"Tersangka ini tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga terjadi perdebatan dan menggundang massa banyak. Kemudian terjadilah kericuhan yang mengakibatkan perusakan mobil patroli polisi," terangnya, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Video Viral Warga Usir Polisi, Berawal dari Pemilik Warung Tantang Petugas Saat Akan Ditertibkan
E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," tutur Gatot.
Tersangka dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat. Ia diancam hukuman empat bulan penjara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, polisi tengah mengejar perusak mobil patroli saat terjadinya kericuhan.
"Untuk pelaku pengeruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," ungkap Ganis.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.