BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang bayi perempuan yang masih berusia tujuh bulan inisial AM menjadi korban penganiayaan oleh ibu dan ayah angkatnya sendiri.
Akibatnya, Rasydi (28) dan istrinya Ade Septia Pransisca (25) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, kejadian tersebut terkuak setelah video penganiayaan yang dilakukan pelaku Rasyid dan istrinya Ade viral di media sosial.
Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku.
"Kedua pelaku kami tangkap di Palembang di lokasi berbeda," kata Ikang melalui pesan singkat, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Ikang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku adalah orangtua angkat korban. Mereka nekat menganiaya bayi malang itu lantaran korban terus menangis.
"Korban rewel dan menangis tidak berhenti sehingga kedua pelaku ini kesal dan membekap mulut korban, namun ternyata aksi itu direkam oleh tetangganya dan viral di media sosial," ujar Ikang.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga ternyata mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal saat dua hari dilahirkan.
Peristiwa itu membuat mereka menjadi kalap dan menganiaya korban.
"Orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian ini, karena mereka tinggal di lain desa," jelas Ikang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.