PONTIANAK, KOMPAS.com - Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Ketetapan ini berdasarkan kategori risiko kenaikan kasus Covid-19 di kabupaten dan kota yang dilansir Dinas Kesehatan Kalbar.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang harus segera mengkonversi tempat tidur di rumah sakit, dari sebelumnya untuk pasien umum menjadi untuk pasien Covid-19.
"Pemkot Kota Singkawang harus memperbanyak tempat tidur, agar bed occupancy ratio-nya turun," kata Harisson kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kota Singkawang Masuk Zona Merah Covid-19, BOR RS Sempat 97 Persen
Menurut Harisson, saat ini, bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit di Singkawang mencapai 87 persen.
"Ini artinya masih berada di zona merah penyebaran Covid-19," ucap Harisson.
Selain itu, lanjut Harisson, Pemkot Singkawang juga harus menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait zona merah, yakni melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta meningkatkan testing dan tracing.
"Tingkat keteriendalian pandemi di Kalbar berada di level 3. Sementara ada 2 kota level 4, yakni Pontianak dan Singkawang yang masuk zona merah," ujar Harisson.
Baca juga: Video Viral Anggota Satpol PP Tendang Kursi Saat Razia Prokes, Wali Kota Singkawang Minta Maaf
Diberitakan, data yang sama menyebutkan, Kota Pontianak juga masih berada di zorah merah.
Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu, masuk zona oranye.