MADIUN, KOMPAS.com - Empat dari lima tersangka kasus pembobolan toko handphone ditembak di bagian kaki oleh Satreskrim Polres Madiun lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Polisi menangkap kelimanya setelah komplotan itu membobol toko handphone Maju Hardware di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (22/6/2021).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita setidaknya 500 unit smartphone aneka merek, senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Niat Buang Hajat Malah Bertemu Orang Bugil, Pria di Gresik Dianiaya hingga Babak Belur
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021) menyatakan, para tersangka merupakan komplotan spesialis pembobol toko handphone.
Sebelum ditangkap, sudah tiga kali kelimanya membobol toko ponsel di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Hasil penyelidikan kami ternyata mereka sudah tiga kali melakukan aksi serupa yakni di Magelang, Jawa Tengah dan dua tempat di Jawa Timur yakni Nganjuk dan Blitar," kata Jury.
Baca juga: Anomali Cuaca, Musim Kemarau tapi Hujan Setiap Hari di Jatim, Ini Penjelasan BMKG
Mantan Kapolres Grobogan ini mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni Candra Edi (35) warga Desa Karang Petir, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, Amirul Fuad (24) warga Desa Gondosuri, Kecamatan Bandungan, Magelang.
Kemudian, Tejo Purnomo (29), warga Desa Pengajaran, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Terakhir dua warga Gresik yakni Muhammad Nurul Hafidh (27) dan Ahmad Kholil (32).
Baca juga: Pintu Masuk Bali Diperketat, Surat Ini Wajib Disiapkan Pelaku Perjalanan
Kelihaian lima tersangka membobol toko ponsel diduga karena mereka residivis kasus serupa dan baru saja keluar penjara.
Para tersangka ditangkap disebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat. Sementara satu tersangka lain yang biasa dipanggil Cak Mus masih menjadi buron.
“Satu tersangka lagi bernama Cak Mus masih kami buru. Dia adalah menjadi otak pencurian,” kata Jury.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, saat beraksi masing-masing tersangka menjalankan perannya sendiri-sendiri.
Baca juga: Pulang Ziarah Wali Songo, 61 Orang Positif Covid-19, Rombongan Berangkat dengan 2 Bus
Ada tersangka yang bertugas mengawasi kondisi di luar, ada yang masuk hingga ada tersangka yang ditugaskan mengambil telepon seluler di etalase toko.
“Usai berhasil mencuri ratusan HP, kelima tersangka itu mendapatkan upah dari Cak Mus (DPO) sebesar Rp 2,7 juta,” ujar Jury.
Selain menyita 500 buah HP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya gunting pemotong besi, mobil, senter, obeng, kunci T hingga uang tunai Rp 750.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai pasal itu kelima tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.