MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial S (41), warga Kecamatan Ngawi, Jawa Timur, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, SZ (15).
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).
Mantan Kapolres Grobogan ini mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mendapat pesanan ojek online untuk mengantar korban ke dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021) sore.
Namun setelah sampai di lokasi yang dituju ternyata teman korban tidak kunjung datang.
Baca juga: Positif Covid-19, Wali Kota Madiun Tetap Jalankan Tugas dari Ruang Isolasi RS
Kemudian korban meminta pelaku mengantarkannya dengan pesanan offline menuju Alun-alun Caruban, Kabupaten Madiun.
Setelah tiba di lokasi, korban membayar ongkos ojek dan meminta pelaku untuk meninggalkannya.
Bukannya pergi, pelaku mengikuti dan mengajak korban yang sedang duduk sendirian berbincang-bincang. Korban pun mulai melecehkan dan mencabuli korban.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, pelaku meminta nomor ponsel korban. Ia pun mengantar korban pulang ke rumah neneknya.