Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya Sadar Pasti Ada Beberapa Lembaga yang Benar Sakit Hati dengan Pernyataan Saya"

Kompas.com - 22/06/2021, 14:40 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - AS, (32) pemuda yang membuat video bakal memegang jenazah pasien Covid-19, akhirnya menyesal dan minta maaf.

Warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu memohon maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan.

“Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan kemarin dengan meng-upload video ketidakpercayaan adanya Covid-19. Saya sadar saat ini, pasti ada beberapa lembaga yang benar sakit hati dengan pernyataan saya," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Dibebaskan Polisi, Pemuda yang Tantang Pegang Mayat Pasien Covid Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

Dia menuturkan, perkataannya menyakiti berbagai pihak, khususnya yang tengah berjuang melawan Covid-19.

Oleh karena itu, dia berjanji tidak akan mengulanginya. AS pun mengajak untuk menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak.

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi apa yang saya lakukan. Dan untuk teman-teman, jangan sampai seperti saya. Mudah-mudahan teman-teman yang lainnya bisa melakukan interaksi dengan medsos itu sebijak mungkin. Sekian dari saya," ucapnya.

Permohonan maaf dan penyesalan AS disampaikan usai dipersiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan pada Senin.

Baca juga: Heboh Video Pria di Kuningan Tak Percaya Covid-19, Ucapannya Bikin Nakes Marah

 

Dalam kondisi sadar

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja menjelaskan, AS dalam kondisi sadar saat membuat dan mengunggah video kontroversial itu ke YouTube.

"AS dalam keadaan ketika meng-upload ke YouTube kaitannya dia tidak percaya adanya Covid-19. Siap memegang jenazah dan lain-lain," ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Berdasar penelusuran, AS belum pernah positif Covid-19.

Baca juga: Soal Video Viral Bupati Alor Marah-marah, Ini Tanggapan Gubernur NTT

Danu menyatakan, AS tidak ditahan. Soalnya, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Pihaknya juga telah memeriksa satu per satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Namun, apabila dia kembali melakukan perbuatan serupa, dia bakal ditangkap dan ditahan karena terdapat unsur sengaja membuat gaduh dan meresahkan banyak pihak.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, video kontroversial yang diunggah AS menjadi viral di media sosial.

Dalam video, AS mengaku tidak percaya Covid-19. Untuk membuktikan klaimnya, dia bakal memegang jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Terjebak Banjir Bandang, Pria Ini Berdiri di Atas Batu Selama 1 Jam, Ini Detik-detik Penyelamatannya

Karena videonya dianggap meresahkan dan memancing provokasi, AS lantas ditangkap polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com