BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang warga Gresik, Jawa Timur, berinisial TAM (17) ditangkap petugas Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena memalsukan surat rapid test antigen.
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung mengatakan, pelaku ditangkap usai memperlihatkan surat rapid test antigen palsu kepada petugas pada Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Buat Surat Hasil Pemeriksaan Antigen Palsu, Seorang Pegawai Klinik Jadi Tersangka
Pihak bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan membawa pelaku ke Mapolsek Banjarbaru Barat.
"Tertangkap tangan oleh petugas bandara. Setelah menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu," ujar Kompol Andri Hutagalung dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Dari keterangan pelaku, surat rapid test antigen diedit menggunakan telepon genggam miliknya setelah meniru surat rapid antigen milik kakaknya.
Setelah dirasa mirip, pelaku pun mencetak dan nekat menggunakannya.
"Dipergunakan untuk keberangkatan menggunakan pesawat Lion Air menuju Surabaya pukul 16.45 Wita. Pelaku membuat surat antigen palsu tersebut dengan mengedit melalui ponsel miliknya," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Orang yang Terlibat Bisnis Surat Rapid Antigen Palsu Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.