Kepala Seksi III TNWK, Bambang membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
Menurut Bambang, sebenarnya aktivitas kedua warga itu dilarang undang-undang karena masuk di dalam kawasan konservasi.
Bambang mengimbau agar masyarakat tidak lagi masuk ke dalam kawasan konservasi TNWK. Karena selain melanggar undang-undang, sungai di kawasan TNWK juga sudah menjadi habitat buaya.
"Sudah jadi habitat buaya, ratusan buaya sudah menyebar di sungai di dalam Way Kambas. Jadi sangat berisiko," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.