KOMPAS.com - Enam oknum prajurit TNI AL ditangkap dan akan menjalani sidang di pengadilan militer karena menganiaya dua warga sipil hingga satu korban tewas.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, keenam oknum anggota TNI AL itu mengeroyok dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021.
Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat
Kejadian itu bermula saat orangtua calon istri salah satu oknum prajurit mengadu kehilangan mobil.
Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan
Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.
Dia mengajak lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua warga yang diduga pencuri mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.
Di sana dua warga itu mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut dan menjualnya.
Nazali mengatakan, diduga saat itu enam anggotanya lepas kendali dan emosi saat menginterogasi dua warga itu, sehingga melakukan penganiayaan hingga satu warga tewas.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali, saat konferensi pers di Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, dikutip dari KompasTV, Jumat (18/6/2021).