Sembunyikan jenazah
Oknum TNI tersebut mencoba menyembunyikan jenazah korban. Namun, akhirnya hal itu dilaporkan ke atasannya sehingga kasus itu terungkap.
TNI AL langsung mencari dan membawa mayat warga untuk divisum di RSCM guna mengajukan perkara.
Kasus ini ditangani di Puspom AL. Dalam waktu lima hari enam prajurit TNI AL itu akan dikirim ke pengadilan militer.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi, dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke pengadilan militer," kata Nazali menambahkan. (Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.