BULELENG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial NAD (38) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
NAD yang tak lain adalah sang paman, mengajak korban berhubungan badan dengan modal rayuan.
"Modusnya pelaku mengajak korban dengan berkata 'main sex yuk' dan korban menjawab 'ya om'," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
Korban mengeluh tidak haid dan sakit perut
Sumarjaya menuturkan, aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (16/2/2021) lalu pukul 14:00 Wita.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia 15 tahun itu mengeluh sakit perut dan tidak haid beberapa bulan kepada orangtuanya.
Namun saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan tidak hamil.
Setelah itu, orangtua korban bertanya apakah selama ini ada orang yang melakukan tindakan tak baik terhadap tubuh korban.
Akhirnya korban mengaku sempat beberapa kali diperkosa oleh pamannya di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga: Gempa M 6,1 di Maluku Tengah Rusak 40 Rumah Warga di Desa Tehoru