Lapor ke polisi
Orang tua korban lalu melaporkan NAD kepada polisi.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Kasus itu pun naik ke penyidikan pada Sabtu (15/5/2021).
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buleleng sejak Selasa (25/5/2021).
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya, bahwa benar terhadap terduga pelaku melakukan perbuatan pidana persetubuhan," kata Sumarjaya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.