BULELENG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial NAD (38) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
NAD yang tak lain adalah sang paman, mengajak korban berhubungan badan dengan modal rayuan.
"Modusnya pelaku mengajak korban dengan berkata 'main sex yuk' dan korban menjawab 'ya om'," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi
Korban mengeluh tidak haid dan sakit perut
Sumarjaya menuturkan, aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (16/2/2021) lalu pukul 14:00 Wita.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia 15 tahun itu mengeluh sakit perut dan tidak haid beberapa bulan kepada orangtuanya.
Namun saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan tidak hamil.
Setelah itu, orangtua korban bertanya apakah selama ini ada orang yang melakukan tindakan tak baik terhadap tubuh korban.
Akhirnya korban mengaku sempat beberapa kali diperkosa oleh pamannya di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga: Gempa M 6,1 di Maluku Tengah Rusak 40 Rumah Warga di Desa Tehoru
Orang tua korban lalu melaporkan NAD kepada polisi.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Kasus itu pun naik ke penyidikan pada Sabtu (15/5/2021).
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buleleng sejak Selasa (25/5/2021).
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya, bahwa benar terhadap terduga pelaku melakukan perbuatan pidana persetubuhan," kata Sumarjaya.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.