Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman di Buleleng Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Terungkap Saat Korban Alami Sakit Perut

Kompas.com - 16/06/2021, 17:55 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial NAD (38) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

NAD yang tak lain adalah sang paman, mengajak korban berhubungan badan dengan modal rayuan.

"Modusnya pelaku mengajak korban dengan berkata 'main sex yuk' dan korban menjawab 'ya om'," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi

Korban mengeluh tidak haid dan sakit perut

Sumarjaya menuturkan, aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (16/2/2021) lalu pukul 14:00 Wita.

Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia 15 tahun itu mengeluh sakit perut dan tidak haid beberapa bulan kepada orangtuanya.

Namun saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan tidak hamil.

Setelah itu, orangtua korban bertanya apakah selama ini ada orang yang melakukan tindakan tak baik terhadap tubuh korban.

Akhirnya korban mengaku sempat beberapa kali diperkosa oleh pamannya di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca juga: Gempa M 6,1 di Maluku Tengah Rusak 40 Rumah Warga di Desa Tehoru

 

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Lapor ke polisi

Orang tua korban lalu melaporkan NAD kepada polisi.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Kasus itu pun naik ke penyidikan pada Sabtu (15/5/2021).

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buleleng sejak Selasa (25/5/2021).

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya, bahwa benar terhadap terduga pelaku melakukan perbuatan pidana persetubuhan," kata Sumarjaya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com