Penyidik Polres Lhokseumawe dan tim kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Polda Aceh mulai mengendus pelaku lewat penelusuran digital.
Ditemukanlah MYN salah satu pelaku di Pasar Seulimeun, Kecamatan Seulimun, Kabupaten Aceh Besar, 10 Juni 2021.
Setelah ditahan polisi, MYN membeberkan bagaimana kronologis pembunuhan itu dirancang ketiga pelaku.
Kini Y dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Winardy menjelaskan, ketiganya juga pernah merampas mobil taksi online Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1468 EA milik M Yusuf Sipahutar pada 30 Juli 2020.
Dalam kasus ini, M Yusuf berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat serta minta perlindungan ke Polsek Banda Baro, Aceh Utara. Mobil itu pun berhasil diamankan Polsek.
“Mereka ini sindikat. Kita jerat mereka dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelas Winardy.
Sebelumnya diberitakan, warga menemukan mayat berambut pirang belakangan diketahui berinisial C, sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara.
Mayat wanita itu ditemukan sekitar enam kilometer dari pinggir jalan obyek wisata Gunung Salak, Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.