KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Imanuel Babu (48) dan anaknya Yongki H Babu (18).
Keduanya dibekuk, setelah sempat kabur usai membunuh kerabatnya mereka bernama Oktovianus Babu (31).
"Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini ditangkap tadi sore," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Gara-gara Rebutan Tanah, Ayah dan Anak Bunuh Seorang Kerabatnya
Ayah dan anak asal Desa Usapinnasi, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS tersebut sempat diburu aparat kepolisian, setelah membunuh kerabatnya sendiri hanya gara-gara masalah pengerukan tanah.
Menurut Andre, setelah dua pelaku kabur, anggotanya kemudian mengejar kedua pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, polisi lalu bergerak cepat menuju lokasi persembunyian.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sekitar Desa Usapimnasi," kata Andre.
Saat ini, ayah dan anak itu sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales