MELAWI, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), meminta rumah ibadah untuk tutup sementara waktu.
Hal itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Melawi masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, meminta menutup sementara rumah-rumah ibadah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kabupaten Melawi Zona Merah Covid-19, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu berisi sejumlah kebijakan yang bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 lebih luas.
"Kepada para jemaah disarankan untuk beribadah di rumah masing-masing atau cara lain, misalnya virtual, yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya," ucap Harisson.
Selain itu, Harisson juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk menggelar kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing kepada warga secara masif.
Baca juga: Melawi Zona Merah Covid-19, Warga Luar Dilarang Masuk Desa
Kemudian menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien, serta menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai.
Harisson menyebut, saat ini terdapat 112 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Melawi.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi kedua setelah Kota Pontianak, dengan kasus aktif 155 orang.