Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tega menganiaya pamannya karena ayam milik korban yang masuk ke kebunnya.
"Diingatkan pelaku, namun korban tidak terima, dan terjadi pertengkaran mulut sampai terjadi penganiayaan. Dan diduga hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Syawal.
Baca juga: 3 Anggota KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri
Syawal mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 170 Jo 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling lama tujuh tahun penjara," kata Syawal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.