Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Ancam Sebar Foto Porno, Minta Tidur dengan Ibu Korban, Ditangkap Saat Akan Kencan di Hotel

Kompas.com - 07/05/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MI (24), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diamankan anggota Polres Madiun Kota atas kasus pemerasan.

Pelaku terbukti melakukan pemerasan pada sebuah keluarga di Madiun dengan modus menyebarkan foto telanjang anak perempuan keluarga itu di media sosial.

Kasus tersebut berawal saat WL seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan. Kabupaten Madiun menerima sebuah pesan pada awal Januari 2021.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban

Pesan tersebut dikirim oleh MI yang mengaku sebagai teman amal WL yang bernama FD. Karena merasa terganggu, WL memilih memblokir nomor MI.

Tiga bulan kemudian, MI kembali mengirim pesan ke WL dan kali ini ia mengirim foto anak korban tanpa mengenakan pakaian dalam dengan posisi duduk.

Usut punya usut, ternyata FD mengenal MI di media sosial.

Baca juga: Sindikat Foto Porno Diduga Libatkan 6 Model Terbongkar, 1 Fotografer Diamankan

WL kemudian bertanya maksud MI mengirim foto tak senonoh anaknya. MI kemudian meminta uang Rp 3 juta agar foto itu tak disebar di media sosial.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021) malam.

Karena takut dan malu foto anaknya tersebar, suami WL mengirim uang Rp 1,8 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Baca juga: Pemuda di Garut Bagikan Foto Porno Perempuan di IG, Pelaku Punya Hobi Fotografi

Minta tidur dengan ibu korban

AKP Fatah MeilanaKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI AKP Fatah Meilana
Ternyata ancaman MI tak berhenti. Tak puas dengan uang yang ia dapat, MI terus mengancam akan menyebar foto anak korban.

Bahkan MI mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Baca juga: Ramai Soal Tag Link Video Porno, Ini Tanggapan Facebook hingga Kominfo

Polisi kemudian meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mengetahui ibu korban mau diajak kencan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com