KOMPAS.com - EN (35), pria yang membanting Nehemia Nenohai (56), sepupunya hingga tewas terancam tujuh tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Iptu Hendrica Bahtera.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Bahtera saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/5/2021).
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Diceritakan Bahtera, kejadian berawal saat EN yang baru pulang dari pasar hendak pulang ke rumah dipanggil oleh korban.
Rumah antara korban dan pelaku saling berhadapan.
Baca juga: Kronologi Pria Banting Sepupunya hingga Tewas, Bermula Minum Miras Bersama