KARAWANG, KOMPAS.com - Terdapat 151 titik penyekatan terkait larangan mudik di Jawa Barat.
Dari jumlah itu, sebanyak 15 titik ada di Karawang.
Selama masa pengetatan pra mudik dan mudik Lebaran, titik-titik itu bakal dilakukan penyekatan.
"Sebanyak 15 titik ada di Karawang, 2 perbatasan antar provinsi, 5 titik berbatasan dengan Bekasi," ujar Kepala Biro Operasional Polda Jabar Kombes Stephen M Napiun saat meninjau titik check point Tanjungpura, Karawang, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Tulis Komentar Merendahkan Terkait KRI Nanggala-402, Pemilik Akun Facebook Jadi Tersangka
Stephen menyebut, perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.
Bekasi termasuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kita ada 5 titik perbatasan dengan Bekasi, yang mana harus diantisipasi. Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen.
Baca juga: Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi hingga Petani
Ia mengungkakan, larangan mudik harus disikapi dengan bijak.
Untuk itu, ia mengimbau warga tidak mudik.
Hal ini untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti di India.
Menurut Stephen, larangan mudik itu merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap warganya.
Stephen menyebutkan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
"Tentunya ini perlu disosialisasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa menahan diri. Sehingga tidak ada kejadian yang tsunami wabah Covid-19 seperti India. Pada intinya pemerintah sayang dengan kita semua," ujar dia.
Pengendara yang kedapatan mudik dan tidak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan, bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Polda Jabar menerjunkan sekitar 17.000 personel untuk bersiaga di 151 titik.