Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas Rp 300 Juta Milik Majikan, ART Foya-foya di Tempat Karaoke dan Panti Pijat

Kompas.com - 21/04/2021, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Alasan sakit hati lantaran saat meminjam uang dicaci majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp 300 juta.

Pelaku mengaku meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya. Namun, setelah menjual perhiasan emas hasil curian, pelaku justru lupa diri dan malah berfoya-foya di panti pijat.

Alasan ini diungkapkan Tantowi (36), warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tantowi adalah buronan dari kasus pencurian perhiasan milik Yetti Herlisa, warga Bandar Lampung, pada malam Natal, 25 Desember 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap setelah buron selama sekitar lima bulan. Pelariannya ke Serang, Pekanbaru, dan Jambi,” kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Inspektur Dua (Ipda) Novaldo Supeno, Rabu (21/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri perhiasan emas sebanyak 31 buah, berupa kalung, gelang, cincin dan liontin.

“Total kerugian korban mencapai Rp 300 juta,” kata Novaldo.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Pencurian itu dilakukan saat korban pergi berlibur. Sebelum kejadian, pelaku diminta oleh korban untuk menjaga rumah.

“Uang hasil penjualan perhiasan emas dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku,” kata Novaldo.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan atas dasar sakit hati kepada korban. Karena pelaku yang mau meminjam uang sebesar Rp 3 juta justru diomeli oleh korban.

“Saya pinjam uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 300.000, buat berobat istri. Itu juga diomeli (oleh korban). Ya, saya kecewa, sudah kerja lama, giliran kena musibah nggak mau nolong,” kata Tantowi.

Tantowi yang sudah bekerja sejak tahun 2007 itu pun nekat mencuri perhiasan milik korban. Dia mengaku sudah mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan itu.

Sebanyak 31 buah perhiasan yang dicurinya itu kemudian dijual seharga Rp 55 juta.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Namun, setelah mendapat uang banyak hasil penjualan barang curian itu, Tantowi jadi lupa diri. Ia menghabiskannya untuk berfoya-foya saat melarikan diri ke beberapa provinsi.

“Semuanya saya habisin, buat karaoke sama pijat,” kata Tantowi.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com