PONOROGO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap NDP (14), seorang siswa kelas 8 sekolah menengah pertama (SMP) karena ketahuan memegang payudara dua gadis di Jalan Raya Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua korban itu melapor ke polisi.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 13 Titik, Ini Rinciannya...
“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Gadis berinisial RSW (18) dan ANR (15) itu menjadi korban pelecehan seksual saat dibonceng teman perempuannya dengan sepeda motor. Menggunakan dua motor, mereka beriringan di di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (12/4/2021) sore.
Dari arah berlawanan muncul NDP yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Saat berpapasan dengan empat peremuan yang menggunakan dua sepeda motor itu, nafsu pelaku muncul.
“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Hendi.
Tak lama kemudian, NDP melajut dan memepet motor yang ditumpangi ANR. Pelaku lalu memegang payudara ANR dan kabur.
Saat kabur, teman korban yang berada di belakang sempat merekam video sepeda motor yang dikemudikan pelaku.
Berbekal rekaman video itu, polisi melacak keberadaan pelaku lalu menangkapnya. Saat memeriksa HP pelaku, polisi menemukan banyak konten video porno di dalamnya.
Baca juga: KKB Selalu Pancing Petugas, Kapolda Papua: Tidak Boleh Mudah Terpancing, Itu Berbahaya...
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum. Pelaku terancam penjara dua tahun delapan bulan.
Tersangka tidak ditahan karena masih anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tuanya. Kendati demikian pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.